Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Pelaku Karhutla, KLHK Baru Kembalikan Rp 78 Miliar ke Negara

Kompas.com - 01/10/2019, 17:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru mengembalikan dana sebesar Rp 78 miliar ke negara dari kemenangan gugatan perdata atas perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Baru Rp 78 miliar yang bisa didapatkan dan dikirim ke rekening PNPB, rekening negara berkaitan dengan penerimaan bukan pajak," ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: KLHK: 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong Disegel karena Karhutla

Dia mengatakan, KLHK sebenarnya melakukan 17 gugatan perdata terkait karhutla kepada beberapa perusahaan.

Dari jumlah tersebut, baru ada putusan berkekuatan hukum untuk 9 perusahaan dengan nilai pengembalian uang negara Rp 3,15 triliun.

Namun, baru Rp 78 miliar yang berhasil direbut. Sisanya masih menunggu eksekusi.

Baca juga: KLHK Sebut Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan Tak Bakar Vegetasi Pohon

Selain gugatan perdata, KLHK juga mengajukan perkara pidana dan gugatan administrasi sehingga total ada 25 gugatan terkait Karhutla.

Jumlah tersebut juga menjadi gugatan terbanyak yang dilakukan KLHK terhadap karhutla ini.

"Kenapa kami lakukan itu (gugatan) karena karhutla satu tindak pidana, kejahatan yang berdampak secara luas. Maka jadi prioritas kami," kata dia.

Untuk perkara pidana, sudah ada 4 kasus yang statusnya P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).

Kompas TV Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel sebanyak 9.000 hektar lahan terkait karhutla yang terjadi di berapa wilayah di tanah air. Pemerintah juga terus bekerja untuk melakukan penegakan hukum. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyatakan pemerintah melalui Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 9.000 lahan perusahan terkait karhutla. Hal ini merupakan sebuah upaya penegakan hukum bagi tersangka pembakaran hutan dan lahan yang akan diancam dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. 9.000 hektar lahan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebar di 6 provinsi di tanah air. Antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. #KLHK #KebakaranHutan #KebakaranLahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com