Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo Kandidat Pimpinan MPR, Ketua DPP Golkar Bantah Ada Lobi Jelang Munas

Kompas.com - 30/09/2019, 20:11 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membantah terpilihnya Bambang Soesatyo sebagai kandidat pimpinan MPR periode 2019-2024 sebagai bentuk lobi jelang Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.

Seperti diketahui, Bambang juga mencalonkan diri sebagai calon ketua umum Partai Golkar yang pemilihannya akan dilakukan saat Munas.

Ace mengatakan, pemilihan Bambang sebagai calon pimpinan MPR semata-mata penugasan dari partai agar partai berlambang pohon beringin itu tetap solid.

"Tidak (jadi lobi-lobi jelang Munas). Ini semata-mata penugasan partai, agar partai tetap solid dan terkonsolidasi dengan baik," ujar Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Ace juga menampik keputusan tersebut merupakan bentuk barter jabatan agar posisi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Ini bukan barter jabatan, semata-mata menjaga soliditas partai agar terkonsolidasi dengan baik," kata Ace.

Baca juga: Golkar Akan Putuskan Calon Pimpinan DPR/MPR Besok

Sebelumnya Ace membenarkan bahwa Bambang Soesatyo menjadi salah satu kandidat yang diajukan sebagai pimpinan MPR periode 2019-2024.

Nama Bambang telah dicalonkan sebagai kandidat dalam Rapat Koordinator Bidang DPP Partai Golkar. Selain Bambang ada pula nama lain yang muncul sebagai kandidat, yakni Zainuddin Amali dan Idris Laena.

Kendati demikian, kata Ace, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar belum memutuskan secara resmi terkait nama yang akan diajukan sebagai calon pimpinan MPR.

Rencananya, DPP Partai Golkar akan menggelar rapat internal setelah pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019).

Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.

Revisi ketiga untuk undang-undang ini menghasilkan ketentuan baru. Salah satunya, pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi yaitu 10 fraksi

Pasal 15 Ayat 1 UU MD3 yang telah direvisi menyatakan, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com