Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Nilai Perppu Tak Ada Urgensinya

Kompas.com - 30/09/2019, 15:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menilai, tidak ada kegentingan yang membuat Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Apalagi Demokrat berpandangan bahwa UU KPK yang dikritik habis-habisan oleh aktivis antikorupsi tersebut justru memperkuat KPK secara kelembagaan, bukan melemahkan.

"Jadi kami melihat, silahkan saja (Presiden menerbitkan Perppu KPK). Tapi, kami melihat, tidak ada urgensinya, karena sebenarnya kami melihat revisi ini memperkuat KPK," ujar Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Gerindra Hormati Rencana Jokowi Keluarkan Perppu KPK, tapi Belum Tentu Setuju

Syarief mengingatkan, Perppu semestinya dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat mendesak.

Meski demikian, ia mengakui, definisi mendesak yang diatur dalam peraturan perundangan, memang sangat subyektif. Semuanya bergantung pada dinamika politik yang mendera Kepala Negara.

Apabila Presiden Jokowi benar-benar menerbitkan Perppu, Partai Demokrat memastikan, tidak bakal langsung reaktif. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi Perppu itu.

Baca juga: Ini Tiga Politisi yang Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia. 

 

Kompas TV Revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR masih jadi polemik. Setelah diprotes dan bertemu sejumlah tokoh Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang KPK. Tapi partai pengusung Joko Widodo tak menginginkan adanya Perppu KPK. Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan bertemu dengan sejumlah tokoh Presiden Joko Widodo akhirnya mempertimbangkan kemungkinan diterbitkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang atau Perppu tentang KPK. Lantas seberapa besar peluang dikeluarkannya Perppu soal KPK ini? Dan apa saja implikasinya? Kita akan segera membahasnya bersama Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda dan analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno. #RUUKPK #PerppuKPK #PresidenJokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com