JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019), diamankan oleh pihak kepolisian.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri segera membebaskan pelajar yang tidak bersalah, setelah 24 jam penangkapan.
Menurut KPAI, ada Undang-Undang yang mengatur bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan selama 24 jam.
Baca juga: KPAI Sebut Polisi Tak Punya SOP Hadapi Aksi Demonstrasi Pelajar
"Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 30 menyebutkan bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan 24 jam," kata Komisioner KPAI Putu Elvina di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Untuk pelajar yang tidak bersalah, KPAI meminta supaya mereka dikembalikan ke orang tua.
Sementara pelajar yang terindikasi proses hukum, menurut KPAI, bisa dipindahkan ke balai rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial.
Putu mengatakan, dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, jika anak-anak ditangkap lebih dari 24 jam, pihak kepolisian berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, polisi diminta lebih mencermati hal ini.
"Seharusnya kalau dihitung dari kemarin malam, setidaknya malam ini tidak ada yang berada di kantor-kantor polisi untuk kepentingan penyidikan. Karena waktunya sudah 24 jam," ujar Putu.
Baca juga: Pemprov DKI Inventarisasi Kerusakan Fasilitas Publik Pasca-demo Mahasiswa dan Pelajar
Sejumlah pelajar melakukan aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Aksi berlangsung sejak Rabu siang, dan berujung ricuh karena adanya bentrokan dengan aparat keamanan.
Massa yang sebagian menggunakan seragam OSIS dan pramuka ini tidak hanya menyanyikan yel-yel, tetapi juga menaiki pagar, memblokade jalan, melempar batu, hingga menyerang aparat keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.