Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Sebut SP3 Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Ini Respons KPK

Kompas.com - 24/09/2019, 19:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jumlah kasus yang belum tuntas tidak dijadikan justifikasi dalam pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam UU KPK hasil revisi.

"Dari semua kasus yang (harus) di-SP3 yang berlama-lama itu berapa sih jumlahnya? Paling cuma satu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/9/2019).

"Jangan sampai satu kasus itu dijadikan digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK," kata Laode melanjutkan.

Laode merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut UU KPK hasil revisi memberikan kepastian hukum bagi investor dengan adanya wewenang SP3 bagi KPK.

Baca juga: Anggap Moeldoko Blunder, Ekonom Tepis Anggapan KPK Hambat Investasi

Laode menuturkan, KPK sebetulnya tidak alergi dengan wewenang SP3 yang diberikan kepada lembaga antirasuah itu.

Namun, ia khawatir wewenang SP3 itu dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang berperkara termasuk oleh oknum dari internal KPK.

"Karena memang sejarahnya di tempat lain banyak SP3 dijadikan bahan tawar menawar dan kita tidak mau hal itu terjadi di KPK," mata Laode.

Berkaitan dengan itu, Laode juga merasa heran bila ada anggapan bahwa KPK dan penghambat korupsi.

Merujuk pada data World Economic Forum, Laode menyebut justru korupsi lah yang menjadi penyebab utama investor ogah berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Moeldoko Jelaskan Maksud Ucapannya soal KPK Hambat Investasi

"Oleh karena itu agak aneh jika pemberantasan korupsi itu dianggap sebagai yang menghambat investasi karena World Economic Forum jelas mengatakan bahwa hambatan invesitasi di Indonesia yang menempati nomor satu itu adalah masih maraknya korupsi di Indonesia," kata dia.

Moeldoko, sebelumnya berpendapat, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum dengan adanya wewenang pemberian SP3 bagi KPK serta pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Salah satu yang bisa memberikan kepastian hukum, kata dia, adalah wewenang menerbitkan SP3 oleh KPK. 

Pada UU lama, wewenang itu tidak ada. Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.

Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian ini, menurut Moeldoko, akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Mantan Panglima TNI ini berpendapat, dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com