JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut KPK dapat menghambat investasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemberantasan korupsi semestinya tidak boleh dikesampingkan hanya demi masuknya investasi ke Indonesia.
"Kami tentu sayangkan kalau benar ada pernyataan seperti itu. Jangan sampai seolah-olah demi investasi, yang juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/9/2019).
Febri mengatakan, masuknya investasi justru bisa berjalan seiringan dengan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Moeldoko: KPK Bisa Menghambat Investasi
Merujuk pada data Badan Koordinasi Penanaman Modal, Febri menyebut realisasi investasi pun tak mengalami penurunan kendati KPK terus melakukan penindakan.
Sebab, kata Febri, salah satu hal yang diperhatikan oleh investor sebelum berinvestasi adalah kepastian hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
"Jadi pernyataan-pernyataan atau kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan publik itu sangat diharapkan berdasarkan kajian dan riset yang sistematis agar masyarakat kemudian mendapatkan informasi yang benar," ujar Febri.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengganggu investasi.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK.
"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Menaker: 4 dari 10 Hambatan Investasi Ada di Ketenagakerjaan
Hal tersebut disampaikan Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan kenapa Jokowi menyetujui revisi UU KPK tetapi meminta revisi UU KUHP ditunda.
Padahal, kedua RUU ini sama-sama mendapat penolakan dari masyarakat.
Namun, Moeldoko tak menjelaskan lebih jauh bagaimana keberadaan KPK bisa mengganggu jalannya investasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.