Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunda Pengesahan 4 RUU, DPR Punya Waktu untuk Mengkaji Ulang

Kompas.com - 24/09/2019, 15:15 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat rancangan undang-undang (RUU) untuk ditunda pengesahannya.

Untuk itu DPR melalui Forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi sepakat untuk menunda RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Lembaga Permasyarakatan.

Hal tersebut untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.

Adapun dua RUU lain, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba, masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

Baca juga: DPR Tunda Pembahasan 4 RUU, RKUHP Salah Satunya

Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU”.

"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik,” ujar Bambang melalui rilis tertulis, Selasa (24/9/2019).

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat.

Melibatkan profesor hukum

Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, ataupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.

Dengan begitu, keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

"Pembahasan RUU KUHP sudah dimulai sejak 1963, melewati masa tujuh kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kami sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” tutur pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Baca juga: Demo Mahasiswa di DPR Memanas, Massa Lempar Botol Plastik dan Batu

Walaupun pada kenyataannya, kata dia, selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu lebar dalam menampung aspirasi.

“Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituen mereka. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena itu, kami libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tutur Bamsoet.

Walaupun RUU KUHP ini ditunda oleh DPR dan pemerintah, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.

"Sebab, seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi maupun yang sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof Roeslan Saleh, dan (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini,” kata Bamsoet.

Baca juga: Berbondong-bondong ke Gedung DPR, Mahasiswa Padati Stasiun Manggarai

RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun.

“Bukan hanya berdikari, sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa," kata Bamsoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com