Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi: Masukan Masyarakat Harus Didengar oleh DPR

Kompas.com - 23/09/2019, 19:20 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berharap DPR mendengar masukan masyarakat dengan menunda pengesahan revisi Undang-Undang yang masih menimbulkan kontroversi.

"Itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," sambungnya.

Jokowi sudah meminta DPR untuk menunda pengesahan empat RUU setelah mencermati masukan dari masyarakat lewat aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung hari ini. Keempatnya yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Baca juga: Rusuh di Wamena, Presiden Jokowi Imbau Warga Tak Mudah Termakan Hoaks

Kepala Negara meminta pengesahan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Jokowi saat bertemu dengan pimpinan DPR, serta sejumlah pimpinan komisi dan fraksi pada Senin siang tadi.

Jokowi pun meminta wartawan bertanya ke DPR apakah akan memenuhi permintaan untuk menunda pengesahan empat RUU yang disampaikannya.

"Sudah masuk dalam proses semuanya. Nanti, besok akan dibicarakan di DPR. Tanyakan ke sana, jangan ditanyakan ke sini. Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR," kata dia.

Baca juga: Selain RKUHP, Jokowi Juga Minta Pengesahan Tiga RUU Ini Ditunda

Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial. Misalnya dalam RUU KUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.

Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan. Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.

Dalam RUU Pemasyarakatan juga terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com