Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PKS Sebut RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan Akhir September, Ini Alasannya

Kompas.com - 23/09/2019, 09:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya sudah mempelajari draft akhir Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan).

Namun, menurut dia, RUU tersebut lebih dominan pada iklim investasi dibandingkan pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.

"Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan tujuan dasar pembentukan RUU Pertanahan ini," kata Mardani kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Masalah-masalah dalam RUU Pertanahan yang Bakal Rugikan Warga Sipil

Mardani mengatakan, fraksi PKS menilai ada beberapa alasan RUU Pertanahan belum layak disahkan pada 24 September nanti.

Pertama, dalam RUU tersebut tidak ada upaya kongkrit untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

"Dalam pasal 27 dan pasal 31 dijelaskan bahwa Batas Maksimum Penguasaan Tanah per Provinsi oleh perorangan dan badan usaha tidak diatur secara detail dalam RUU Pertanahan ini, tapi hanya diatur dalam Peraturan Menteri," ujarnya.

Baca juga: Tolak RUU Pertanahan, Ribuan Petani Bakal Gelar Aksi 24 September

Mardani menilai, pasal-pasal dalam RUU pertanahan cenderung memberikan banyak kemudahan investasi kepada pegang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Berjangka Waktu.

Hal ini, kata dia, hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

"Pasal 26 ayat (1) sampai (5) dijelaskan bahwa Badan Usaha dapat diberikan HGU maksimal selama 90 (sembilan puluh) tahun. Hal ini tentu saja menguntungkan penguasaha karena dalam PP 40 Tahun 1996, pemegang HGU maksimal selama 80 (delapan puluh) tahun," tuturnya.

Baca juga: Komisi II Sebut RUU Pertanahan Bisa Disahkan Akhir September, Sesuai Mau Jokowi

Mardani mengatakan, tidak ada upaya pemerintah untuk memprioritaskan pemberian Hak pakai kepada Koperasi Buruh Tani, Nelayan, UMKM dan Masyarakat Kecil lainnya.

"Ironisnya yang diatur dalam pasal 34 dan pasal 35 RUU Pertanahan ini adalah pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu kepada perorangangan dan Badan Usaha, yang prinsipnya tidak berbeda jauh dengan pemberian HGU dan HGB," ucapnya.

Menurut Mardani, dalam pasal 46 ayat 9 huruf a masyarakat dibatasi akses untuk mengetahui pemilik hak atas tanah, kecuali untuk penegak hukum.

Baca juga: Pemerintah Bantah RUU Pertanahan Permudah Korupsi

"Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat tidak dapat turut berpartisipasi mengawasi pihak swasta yang memiliki tanah melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah," kata dia.

Mardani mengatakan, dalam draft RUU Pertanahan kebijakan memberantas mafia tanah dan pengendalian nilai tanah tidak diatur secara spesifik.

Ia menilai, pemerintah tak memiliki upaya untuk mengendalikan nilai tanah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com