Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Jokowi dan DPR Dengarkan Rakyat, UU KPK Hasil Revisi Bisa Dicabut

Kompas.com - 20/09/2019, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, jika DPR dan Presiden mendengar aspirasi rakyat, seharusnya mereka bisa mencabut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Sebab, sejak disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang itu terus menuai kritik.

"Kalau DPR dan Presiden mendengarkan aspirasi, tentu saja secara perundang-undangan, ini kan bisa dicabut ya undang-undangnya. Jadi dinyatakan undang-undang ini dicabut dengan undang-undang," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK hingga UU Pemasyarakatan Jadi Paket yang Dinanti Koruptor

Namun demikian, jika DPR dan pemerintah tak mau mencabut undang-undang itu, menurut Feri, masih ada cara lain yang bisa digunakan untuk membatalkannya.

Misalnya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Argumen hukum yang bisa digunakan dalam gugatan ini adalah bahwa pengesahan UU KPK yang dilakukan Presiden dan DPR tidak berkesesuaian dengan administrasi pembentukan Undang-undang.

Oleh karenanya, UU KPK hasil revisi bisa diuji menggunakan Undang-undang administrasi pemerintahan.

Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Keuangan Derah Sebesar Rp 28,7 Triliun

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry AmsyariFabian Januarius Kuwado Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari

Selain itu, menurut Feri, UU KPK juga bisa diuji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, ia menilai ada proses yang salah dalam revisi. Seperti, tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR hingga sidang paripurna yang tidak kuorum.

Jika uji formil tak berhasil, Feri mengatakan, masih ada opsi uji materil.

"Sepanjang kalau uji formil diterima, tidak perlu uji materil. Karena begitu uji formil diterima, seluruh ketentuan yang baru itu digugurkan, dibatalkan," ujarnya.

Baca juga: Setelah Foto dengan Imam Nahrawi, Iwan Fals Pamer Foto dengan Jubir KPK

Feri menyebut, dirinya bersama sejumlah pegiat lain pun dalam waktu dekat ini berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK hasil revisi.

"Mudah-mudahan terkonsolidasi dalam minggu depan kita sudah mengajukan permohonan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Sejak disahkan dalam sidang paripurna DPR bersama pemerintah, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.

Beberapa hari terakhir, ratusan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, dalam rangka menolak Undang-undang KPK hasil revisi.

Kompas TV Tak hanya protes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), mahasiswa dari berbagai kampus juga menolak pengesahan Revisi Undang-Undang KPK, tepat di depan gedung DPR.<br /> <br /> Mereka menuntut, penyelesaian sejumlah permasalahan di DPR, mulai dari korupsi, hingga demokrasi Indonesia, yang dianggap semakin terancam.<br /> <br /> Protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan para mahasiswa dari berbagai universitas di tanah air. Para mahasiswa mendesak DPR, mencabut revisi undang-undang KPK karena dianggap melemahkan KPK. Mereka menilai revisi undang-undang KPK, tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. #RevisiUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com