JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semestinya mengharmonisasikan unsur pidana berdasarkan perkembangan zaman sekaligus mengakomodasi tindak pidana baru.
"Pengesahan RKUHP di DPR seharusnya tidak melulu dimaknai sebagai upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
"Tetapi juga sebagai bagian dari demokratisasi hukum pidana, konsolidasi dari beberapa ketentuan di luar KUHP, serta adaptasi dan harmonisasi bagi perkembangan peradaban, khususnya yang berdimensi negatif sebagai tindak pidana baru," sambung dia.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Oleh sebab itu, RKUHP tidak boleh menurunkan derajat kejahatan yang sebelumnya dikategorikan sebagai sebuah tindakan luar biasa.
Sebab, hal tersebut akan menghilangkan peran lembaga yang seharusnya menangani kejahatan luar biasa.
"Karena itu RKUHP juga tidak boleh mendegradasi tindak pidana yang bersifat khusus dan extra ordinary crimes menjadi tindak pidana umum, sehingga tidak memerlukan lagi cara penanganan yang luar biasa," ungkap dia.
"Pada gilirannya menghapuskan peran lembaga yang menanganinya seperti, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dibutuhkan ketentuan pasal yang menyatakan ketentuan UU khusus pidana tetap berlaku," sambung Fickar.
Ia pun mencontohkan pasal 604-607 RKUHP mengenai tindak pidana korupsi.
Baca juga: Lewat Petisi, Aktivis Ini Dorong Jokowi Gagalkan RKUHP
Fickar mengatakan, RKUHP tidak memasukkan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat, dan pidana tambahan berupa biaya pengganti.
"Pemuatan pasal-pasal korupsi tidak boleh menggradasi statusnya sebagai tindak pidana luar biasa dan melemahkan KPK," tutur dia.
Fickar pun mendorong agar pengesahan RKUHP ditunda terlebih dahulu sambil memperbaiki sejumlah pasal yang kontraproduktif.
Diberitakan, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).