JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setya Novanto, terkait kasus KTP elektronik (e-KTP), Kamis (12/9/2019).
Novanto adalah mantan Ketua DPR terbukti terlibat korupsi dalam proyek e-KTP dan divonis 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, ada tiga saksi lain yang juga dipanggil yaitu Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kalalim, Pensiunan PNS Kemendagri Suciati, dan karyawan PT BOSS Yu Bang Tjhiu.
Baca juga: Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Miryam S Haryani untuk Diperiksa
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Terakhir, adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan orang ke-8 yang rencananya segera menjalani persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.