JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, seluruh pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta-merta berstatus ASN.
Hal itu disampaikan Syafruddin seusai menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2019).
Baca juga: PB HMI Serukan Cabang se-Indonesia Demo Tolak Revisi UU KPK
"Jadi pegawai yang ada tidak serta-merta (berstatus ASN). Pegawai yang ada juga sudah banyak ASN sudah, itu sudah 70 persen kalau enggak salah ya," ujar Syafruddin.
Ia menambahkan dibutuhkan waktu dua tahun untuk mengimplementasikan Undang-Undang KPK yang baru ke dalam peraturan pemerintah.
Syafruddin menyatakan UU KPK yang baru menyesuaikan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian pengelolaan pegawai KPK juga akan mengikuti pengelolaan ASN.
"Dulu kan tidak ada undang-undangnya. Undang-undang ASN kan baru diberlakukan 2015, jadi baru relatif muda," lanjut dia.
Baca juga: Ini 7 Poin Revisi UU KPK Beserta Catatan Kritisnya...
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Dalam revisi UU KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.