JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan DPR.
Ketua Umum PB HMI Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, pengurus HMI di sejumlah daerah sudah diperintahkan untuk menggelar demonstrasi apabila revisi undang-undang tersebut sudah disahkan.
"Ke depan atau hari ini juga, sudah kami mulai menyerukan kepada cabang-cabang (HMI) untuk melakukan demonstrasi di wilayah masing-masing," kata Zuhad di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Penolakan lantaran proses revisi itu dinilai janggal, mendadak, tergesa-gesa dan seolah-olah tidak mempertimbangkan aspirasi publik.
Di samping itu, PG HMI juga mempertanyakan motivasi revisi UU KPK.
Sebab, menurut Zuhad, KPK tidak memiliki catatan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang fatal sehingga revisi UU KPK dinilai bukan hal yang mendesak.
"Sebuah undang-undang wajar dilakukan perubahan dan sangat dibolehkan, tetapi melihat prosesnya yang terjadi sekarang kami nilai ada kejanggalan," ujar Zuhad.
Baca juga: TII: Revisi UU KPK Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.