Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Diduga Muncul untuk Hentikan Kasus Besar

Kompas.com - 14/09/2019, 06:06 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menduga revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar seluruh kasus besar yang ditangani KPK dihentikan penyidikannya.

"(Tujuannya) agar seluruh kasus besar, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Century (kasus dana talangan Bank Century), dan lain-lain di-SP3 (diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Feri mengatakan, jika memperhatikan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu Presiden atau Pilpres 2014 dan 2019 tentang KPK, dalam kondisi saat ini Jokowi tidak hanya ingkar janji tetapi juga berbohong kepada masyarakat Indonesia.

Sebab, kata dia, sedari awal revisi UU KPK tersebut tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya dukungan Jokowi.

Baca juga: Memasukkan Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK Lemahkan KPK dari Dalam

Feri menyatakan, surat presiden (surpres) yang dikirim Jokowi sebagai persetujuan inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK membuktikan hal tersebut.

"Jika perhatikan visi misi 2014 dan 2019, jelas Jokowi tidak hanya ingkar janji tapi juga sudah berbohong. Sedari awal tidak mungkin perubahan UU KPK bisa terjadi tanpa dukungan Jokowi," kata dia.

Feri mengatakan, setidaknya terdapat dua indikasi yang mendasari hal tersebut.

Pertama, revisi dilakukan terburu-buru dan dipaksakan. Menurut dia, revisi tidak mungkin dilakukan DPR di ujung masa tugas mereka tanpa ada sinyal dari istana untuk persetujuan revisi.

"Begitu Jokowi mengatakan tidak, maka akan gagal revisi itu. Karena ada kepastian itulah (persetujuan revisi), DPR bergerak," kata dia.

Baca juga: Jokowi Harap Revisi UU KPK Disikapi Tanpa Prasangka Berlebihan

Kedua, kata Feri, pilihan Jokowi terhadap Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK memperlihatkan ritme yang sama dengan upaya revisi UU KPK yang mengarah kepada mematikan KPK.

Diketahui, Jokowi memberikan persetujuan dengan mengirim surpres kepada DPR untuk membahas revisi UU KPK.

Surpres tersebut telah ditandatangani Presiden dan dikirim ke DPR pada Rabu (11/9/2019) yang juga dilampiri dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com