Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 91,4 Juta dari Eks Kepala Kantor Kemenag Gresik

Kompas.com - 11/09/2019, 13:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M Romahurmuziy atau Romy didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Hal itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono dalam surat dakwaan Romy.

"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi," kata jaksa Ariawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Rabu Ini, Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Jabatan di Kemenag

Menurut jaksa, pemberian uang itu ditujukan agar Romy secara langsung dan tidak langsung memengaruhi proses seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur agar Muafaq Wirahadi terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Pada awalnya, Muafaq mengetahui dirinya tak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Kemudian, ia menemui Plt Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan meminta agar dirinya diusulkan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Ia juga menempuh upaya lain dengan menemui sepupu Romy bernama Abdul Rochim agar dikenalkan dengan Romy.

Pada pertengahan Oktober 2018, Romy bertemu dengan Muafaq di sebuah hotel di Surabaya. Di sana, Muafaq menyampaikan permohonan sebelumnya kepada Romy. Atas permohonan itu, Romy menyanggupinya.

Pada akhir Oktober 2018, Haris memerintahkan panitia seleksi menggelar rapat untuk mengubah komposisi usulan kandidat dan memasukkan nama Muafaq ke dalam daftar.

Revisi usulan kandidat itu kemudian dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Kemenag.

Sekitar Desember 2018, Romy bertemu dengan sepupu lain bernama Abdul Wahab. Di sana keduanya membahas permintaan Muafaq yang disampaikan lewat Abdul Rochim.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Romy meminta Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Kemudian, Nur Kholis memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Atas realisasi itu, Romy mengarahkan Muafaq untuk membantu Abdul Wahab dalam kampanye sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Atas sepengetahuan dan persetujuan Romy, Muafaq menyerahkan uang Rp 41,4 juta ke Abdul Wahab.

Pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya, Romy bertemu Muafaq, Haris, dan Abdul Wahab. Dalam kesempatan itu, Romy menerima uang Rp 50 juta dalam goodie bag warna hitam.

Baca juga: Hadapi Dakwaan, Romahurmuziy Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus

Romy memerintahkan ajudannya Amin Nuryadi untuk mengambil goodie bag tersebut. Saat itu mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi terbukti bersalah menyuap Romy. Ia sudah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com