Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Ini, Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Jabatan di Kemenag

Kompas.com - 11/09/2019, 08:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M Romahurmuziy akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Romahurmuziy.

Hal itu dikonfirmasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.

"Iya, benar," kata Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Sebelumnya, dua orang mantan pejabat Kemenag Jawa Timur telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Baca juga: Perkara Dugaan Penerimaan Suap Romahurmuziy Masuk Tahap Penuntutan

Mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Muafaq dituntut dua tahun penjara denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non aktif yang juga anggota DPR 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Muafaq dituntut dua tahun penjara denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non aktif yang juga anggota DPR 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Ia dianggap terbukti menyuap Romahurmuziy yang menjabat anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP. Dia juga terbukti menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Total suap untuk keduanya Rp 325 juta.

Rinciannya, Rp 255 juta untuk Romahurmuziy dan Rp 70 juta untuk Menteri Lukman.

Baca juga: KPK Eksekusi Dua Penyuap Romahurmuziy ke Lapas

Hakim menganggap pemberian uang itu terkait terpilih dan diangkatnya Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Sementara, Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy untuk membantu dirinya dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com