Salin Artikel

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 91,4 Juta dari Eks Kepala Kantor Kemenag Gresik

Hal itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono dalam surat dakwaan Romy.

"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi," kata jaksa Ariawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut jaksa, pemberian uang itu ditujukan agar Romy secara langsung dan tidak langsung memengaruhi proses seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur agar Muafaq Wirahadi terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Pada awalnya, Muafaq mengetahui dirinya tak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Kemudian, ia menemui Plt Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan meminta agar dirinya diusulkan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Ia juga menempuh upaya lain dengan menemui sepupu Romy bernama Abdul Rochim agar dikenalkan dengan Romy.

Pada pertengahan Oktober 2018, Romy bertemu dengan Muafaq di sebuah hotel di Surabaya. Di sana, Muafaq menyampaikan permohonan sebelumnya kepada Romy. Atas permohonan itu, Romy menyanggupinya.

Pada akhir Oktober 2018, Haris memerintahkan panitia seleksi menggelar rapat untuk mengubah komposisi usulan kandidat dan memasukkan nama Muafaq ke dalam daftar.

Revisi usulan kandidat itu kemudian dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Kemenag.

Sekitar Desember 2018, Romy bertemu dengan sepupu lain bernama Abdul Wahab. Di sana keduanya membahas permintaan Muafaq yang disampaikan lewat Abdul Rochim.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Romy meminta Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Kemudian, Nur Kholis memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Atas realisasi itu, Romy mengarahkan Muafaq untuk membantu Abdul Wahab dalam kampanye sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Atas sepengetahuan dan persetujuan Romy, Muafaq menyerahkan uang Rp 41,4 juta ke Abdul Wahab.

Pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya, Romy bertemu Muafaq, Haris, dan Abdul Wahab. Dalam kesempatan itu, Romy menerima uang Rp 50 juta dalam goodie bag warna hitam.

Romy memerintahkan ajudannya Amin Nuryadi untuk mengambil goodie bag tersebut. Saat itu mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi terbukti bersalah menyuap Romy. Ia sudah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/13053641/romahurmuziy-didakwa-terima-suap-rp-914-juta-dari-eks-kepala-kantor-kemenag

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke