Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Beberkan Mana Poin Revisi UU KPK yang Disetujui dan Tidak

Kompas.com - 10/09/2019, 16:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, tidak seluruhnya. Melainkan hanya sebagian.

"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Selasa (10/9/2019).

Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah. Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.

"Seperti, katakanlah ada dalam (draf) itu, penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Enggak perlu itu," lanjut Kalla.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Dinilai Cacat Etik

Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.

Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah. Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.

Baca juga: Tsamara: Kalau di DPR, PSI Pasti Tegas Lawan Rencana Revisi UU KPK

Sementara, soal penambahan wewenang penerbitan SP3, Kalla mengatakan, hal tersebut diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21 sehingga penyelesaian kasus tidak perlu berlarut-larut.

"Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR RI, paling yang disetujui pemerintah (cuma) setengah," ujar Kalla.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Kamis (5/9/2019) siang.

Draf revisi itu pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com