JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menegaskan, partainya menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Tsamara, upaya revisi ini merupakan pintu masuk untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata Tsamara melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?
Tsamara mengatakan, awalnya PSI beranggapan bahwa revisi UU terbatas ini mampu menciptakan KPK yang lebih transparan.
Namun kemudian, setelah betul-betul membaca draf rancangan revisi Undang-undang, PSI sadar bahwa upaya pelemahan KPK lebih kental.
Salah satunya yang berbahaya untuk KPK adalah rencana pembentukan Dewan Pengawas.
Baca juga: Samad: Siapa yang Menjamin Dewan Pengawas KPK Bebas Kepentingan?
Menurut Tsamara, konsep Dewan Pengawas ini sangat tidak jelas dan justru menimbulkan kecurigaan terhadap independensi KPK.
"Dewan Pengawas di situ akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," ujar Tsamara.
PSI menilai, jika revisi UU KPK ini direalisasikan, KPK bakal menjadi lembaga pencegahan tindak korupsi yang tidak memiliki taring sama sekali.
"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," kata Tsamara.