Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Era Gus Dur, Ada Kekeliruan dalam Memahami Persoalan Papua

Kompas.com - 06/09/2019, 22:25 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Manuel Kaisiepo, menilai selama ini pemerintah keliru dalam memahami dan menangani segala persoalan warga Papua.

Akibatnya, Papua mudah sekali bergejolak dengan isu referendum dan disintegrasi. Ini termasuk gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini.

"Kita harus jujur memang ada yang salah dalam cara kita menangani Papua, cara kita memahami Papua. Cara memahami saja sudah keliru, apalagi menangani," ujar Manuel dalam diskusi "Mengurai Akar Masalah dan Kondisi Terkini Papua", di Menara Kompas, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Polri Duga Dalang Kerusuhan Papua Rancang Aksi hingga 1 Desember

Menurut Manuel, kekeliruan dalam memandang persoalan di Papua mulai terjadi setelah era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pendekatan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap warga Papua cenderung bersifat teknis, misalnya melalui pembangunan infrastruktur.

Padahal, pendekatan teknis seperti itu tidak menyentuh akar permasalahan di Papua, yakni marjinalisasi, diskriminasi dan kekerasan.

Manuel menjelaskan, selama 32 tahun di masa Orde Baru, masyarakat Papua telah mengalami berbagai macam bentuk ketidakadilan.

Mulai dari operasi militer, eksploitasi sumber daya alam hingga marjinalisasi.

Baca juga: Komnas HAM: Pendekatan Dialog Bisa Akhiri Konflik Papua

Sementara, Gus Dur memahami bagaimana cara melakukan pendekatan terhadap warga Papua. Gus Dur memilih pendekatan berbasis kemanusiaan dan kebudayaan.

Seperti diketahui Gus Dur mengabulkan perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua.

Bahkan ia memberikan keleluasaan bagi warga Papua untuk mengekspresikan identitas kebudayaannya, misalnya pengibaran bendera Bintang Kejora.

Gus Dur juga mengizinkan masyarakat Papua menggelar kongres Rakyat Papua II dan memberikan bantuan dana.

Bagi warga Papua, kongres itu merupakan ruang demokrasi untuk mengaktualisasikan identitas diri mereka.

Baca juga: Polri Deteksi Kelompok Terafiliasi ISIS di Papua Sejak 2 Tahun Lalu

Pada akhir 2001, muncul Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

Dalam Pasal 2 UU Otsus Papua tertulis bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

"Gus Dur tahu terhadap masyarakat yang punya trauma seperti itu pendekatannya harus beda. Bukan pendekatan teknikal tapi pendekatan dignity, kebudayaan. Dia mengangkat harkat dan martabat orang Papua," kata Manuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com