Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Optimistis Pemangkasan PPh Badan Tingkatkan Penerimaan Pajak

Kompas.com - 05/09/2019, 10:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan bakal meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Kalla berpendapat, penurunan tarif PPh badan akan menarik banyak investor sehingga penerimaan pajak pun meningkat seiring bertambahnya badan usaha.

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi kebijakan pemerintah yang berencana memangkas PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen.

"Tentu ada efeknya. Efeknya pertama dalam jangka pendek, penerimaan negara akan turun, tetapi jangka panjang, jika investasi banyak dan usaha lancar, maka kembali akan normal," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Penurunan PPh Badan, Janji Prabowo-Sandi yang Kini Diterapkan Pemerintah

Namun, ia menyatakan, kebijakan tersebut harus diambil agar tarif pajak korporasi di Indonesia kompetitif dengan negara-negara lain di ASEAN.

Kalla juga mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipasi ketika penerimaan pajak turun di awal pemberlakuan kebijakan ini.

Nantinya, sumber pendapatan negara selain pajak korporasi akan digenjot.

"Kita harus mencari sumber-sumber pendapatan, Kementerian Keuangan begitu, harus mengusahakan sumber keuangan. Bisa saja dengan mengurangi biaya kita, biaya belanja yang tak penting kita dikurangi, untuk menutup itu, tetapi ini bertahap. Tidak sekaligus," ujar Kalla.

"Dalam keadaan ekonomi begini, di mana pun terjadi dunia ini dan kita harus memberikan insentif untuk lebih banyak berinvestasi. Salah satu cara berinvestasi adalah, baik di luar dan dalam, itu menurunkan pajak supaya dia ada akumulasi kapital, untuk membiayai investasinya," kata Wapres.

Pemerintah berencana menurunkan PPh badan. Ketentuan tersebut nantinya tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah mengambil langkah tersebut untuk meningkatkan investasi.

"Menyangkut pengaturan tarif PPh, dalam RUU akan menyangkut 3 UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP (Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan). Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

"Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25 persen, turun secara bertahap ke 20 persen," kata dia. 

Baca juga: Pemerintah Bakal Turunkan PPh Badan untuk Genjot Investasi

Ia menyatakan, penurunan PPh badan justru akan menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Sri Mulyani menjadikan Singapura sebagi contohnya.

PPh di Singapura saat ini 17 persen dan berefek pada iklim investasi yang kompetitif.

"Kami sudah hitung dampak dan Presiden dan Wapres sudah berikan arahan bagaimana ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN tidak alami tekanan sehingga dari 25 persen ke 20 bisa dilakukan dan penurunan dimulai 2021," ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com