Kalla berpendapat, penurunan tarif PPh badan akan menarik banyak investor sehingga penerimaan pajak pun meningkat seiring bertambahnya badan usaha.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi kebijakan pemerintah yang berencana memangkas PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen.
"Tentu ada efeknya. Efeknya pertama dalam jangka pendek, penerimaan negara akan turun, tetapi jangka panjang, jika investasi banyak dan usaha lancar, maka kembali akan normal," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Namun, ia menyatakan, kebijakan tersebut harus diambil agar tarif pajak korporasi di Indonesia kompetitif dengan negara-negara lain di ASEAN.
Kalla juga mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipasi ketika penerimaan pajak turun di awal pemberlakuan kebijakan ini.
Nantinya, sumber pendapatan negara selain pajak korporasi akan digenjot.
"Kita harus mencari sumber-sumber pendapatan, Kementerian Keuangan begitu, harus mengusahakan sumber keuangan. Bisa saja dengan mengurangi biaya kita, biaya belanja yang tak penting kita dikurangi, untuk menutup itu, tetapi ini bertahap. Tidak sekaligus," ujar Kalla.
"Dalam keadaan ekonomi begini, di mana pun terjadi dunia ini dan kita harus memberikan insentif untuk lebih banyak berinvestasi. Salah satu cara berinvestasi adalah, baik di luar dan dalam, itu menurunkan pajak supaya dia ada akumulasi kapital, untuk membiayai investasinya," kata Wapres.
Pemerintah berencana menurunkan PPh badan. Ketentuan tersebut nantinya tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah mengambil langkah tersebut untuk meningkatkan investasi.
"Menyangkut pengaturan tarif PPh, dalam RUU akan menyangkut 3 UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP (Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan). Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
"Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25 persen, turun secara bertahap ke 20 persen," kata dia.
Ia menyatakan, penurunan PPh badan justru akan menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Sri Mulyani menjadikan Singapura sebagi contohnya.
PPh di Singapura saat ini 17 persen dan berefek pada iklim investasi yang kompetitif.
"Kami sudah hitung dampak dan Presiden dan Wapres sudah berikan arahan bagaimana ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN tidak alami tekanan sehingga dari 25 persen ke 20 bisa dilakukan dan penurunan dimulai 2021," ujar Sri Mulyani.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/10110831/wapres-optimistis-pemangkasan-pph-badan-tingkatkan-penerimaan-pajak