JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ketentuan tersebut nantinya tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah mengambil langkah tersebut untuk meningkatkan investasi.
"Menyangkut pengaturan tarif PPh, dalam RUU akan menyangkut 3 UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP (Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan). Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Pemerintah Turunkan PPh Rumah, Apartemen, dan Kendaraan Bermotor Sangat Mewah
"Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25 persen, turun secara bertahap ke 20 persen," lanjut dia.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah mempertimbangkan dampak yang muncul dari penurunan PPh badan.
Sri Mulyani memastikan penurunan PPh badan tak akan mengurangi pemasukan pajak ke APBN.
Ia menyatakan, penurunan PPh badan justru akan menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Sri Mulyani menjadikan Singapura sebagi contohnya. PPh di Singapura saat ini 17 persen dan berefek pada iklim investasi yang kompetitif.
Baca juga: Aturan soal Perhitungan Angsuran PPh 25 Dicabut, Apa Alasannya?
"Kami sudah hitung dampak dan Presiden dan Wapres sudah berikan arahan bagaimana ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN tidak alami tekanan. Sehingga dari 25 persen ke 20 bisa dilakukan dan penurunan dimulai 2021," ujar Sri Mulyani.
"Perusahaan go public penurunan 3 persen dibawahnya. Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama go public baru yang baru mau mausk ke bursa," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.