Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers: 10 Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 03/09/2019, 10:17 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menuturkan bahwa setidaknya ada 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi.

"Menurut kami, setidaknya ada 10 pasal dalam draf RKUHP itu yang bisa mengkriminalkan jurnalis dan media dalam menjalankan fungsinya," ujar Ade kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Sepuluh pasal tersebut yakni, pasal tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal tentang hasutan melawan penguasa, pasal tentang penyiaran berita bohong dan pasal tentang berita tidak pasti.

Kemudian pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal tentang penghinaan terhadap agama, pasal tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal tentang pencemaran nama baik dan Pasal tentang pencemaran orang mati.

Baca juga: Koalisi Pemantau Peradilan Menolak Delik Contempt of Court Diatur Dalam RKUHP

Ade menyoroti kembalinya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga menambah pemidanaan baru yang akan berdampak besar bagi jurnalis dan media, yaitu dengan adanya pasal penghinaan terhadap pengadilan.

Ade mengatakan, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan dapat dengan mudah dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan.

"Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilaku yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang," kata Ade.

Baca juga: Dalam RKUHP, Ancaman Pidana bagi Koruptor Lebih Ringan

Terkait hal itu, Ade meminta DPR dan Pemerintah tak memaksakan pengesahan RKUHP dalam waktu dekat.

Adapun, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Ade menilai, sebaiknya DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RKUHP pada periode berikutnya dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, organisasi jurnalis dan media.

"RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com