JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Nyoman Wara mengakui bahwa dia sedang digugat secara perdata terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pengakuan I Nyoman Wara disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah satu Anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK Al Araf dalam seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8/2019).
"Apa betul Bapak sedang digugat perdata terkait kasus BLBI?" tanya Al Araf.
"Betul. Terkait penghitungan kerugian negara BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia)," jawab Nyoman.
Baca juga: Diminta Mundur dari Panelis Seleksi Capim KPK, Luhut Pangaribuan: Tak Ada Konflik Kepentingan
"Melawan hukum?" lanjut Araf.
"Iya betul," jawab Nyoman lagi.
Nyoman diketahui tengah digugat secara perdata oleh obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Pada 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta KPK melakukan penghitungan kerugian negara kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat itu, Nyoman bertindak sebagai salah satu auditor yang hasil auditnya digugat oleh Sjamsul Nursalim.
Nyoman yang merupakan auditor utama BPK ini kemudian diminta menceritakan hal tersebut lebih rinci.
Nyoman mengatakan, dia tidak bisa melarang siapapun yang menuntut dia. Namun yang pasti, dia mengaku telah bekerja sesuai dengan standar yang berlaku terkait audit yang dilakukannya.
"Pertama, kami tidak melakukan konfirmasi kepada terperiksa. Jawaban saya untuk memperhitungkan kerugian negara adalah pemeriksaan investigatif," kata dia.
Baca juga: Uji Publik Hari Pertama Rampung, Pansel Evaluasi Jawaban 7 Capim KPK
Menurut dia, untuk pemeriksaan investigatif, BPK tidak perlu meminta tanggapan terperiksa. Ia juga menyebutkan, dalam hal ini BPK mendapatkan bukti dari penyidik KPK dan hal tersebut diperbolehkan.
"Kami dibilang hanya pakai data dari KPK. Betul, bahwa kami dapat bukti-bukti audit melalui penyidik dan itu diatur secara jelas dalam peraturan BPK terkait pemeriksaan investigatif. Seluruh bukti diperoleh melalui penyidik," ucap Nyoman.
Ia mengatakan, kata 'melalui penyidik' yang dimaksud bukan berarti yang menentukan kecukupan bukti tersebut adalah penyidik, tetapi tetap dari pemeriksa.