Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas Mencatat Jokowi Muncul ke Publik Sendiri, Tak Diperkenalkan Siapa Pun

Kompas.com - 30/08/2019, 09:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini akan menentukan struktur kabinetnya secara mandiri untuk periode 2019-2024 nanti dengan independensi yang dimilikinya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Pemimpin Redaksi Harian KOMPAS Tri Agung Kristanto dalam diskusi publik PARA Syndicate di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Keyakinan tersebut dikarenakan berdasarkan catatan yang dimiliki Harian KOMPAS, para pemimpin ataupun pejabat di Indonesia tidak muncul secara sendirinya.

Baca juga: Jokowi Ungkap Kriteria Mendikbud di Kabinet Baru

Namun ada hal yang membuat mereka dikenal publik, mulai dari diperkenalkan keluarga, kerabat, masyarakat, atau karena dirinya sendiri.

Nama Jokowi, kata dia, pertama kali muncul di Harian KOMPAS pada tahun 2004, ketika menjadi ketua asosiasi meubel di Solo.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Jokowi dimunculkan oleh dirinya sendiri dan masyarakatnya.

Kemunculan Jokowi tersebut, katanya terbilang terlambat dibandingkan tokoh-tokoh lain.

Baca juga: PARA Syndicate: Penentuan Posisi Menteri Jadi Kata Kunci Jokowi

 

Di antaranya adalah Prabowo Subianto yang muncul tahun 1983 ketika menikahi Titiek Soeharto, Megawati Soekarnoputri tahun 1965 yang diperkenalkan Bung Karno sebagai penerusnya, ataupun Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 1990 yang menjadi pemakalah dalam sebuah seminar.

"Saya percaya Jokowi percaya diri dalam menentukan struktur kabinet secara mandiri. Itu salah satu ciri pemimpin yang memang harus hadir secara independen," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com