Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemnaker: Perlu Sosialisasi untuk Kurangi Risiko Kerja di Jalan Raya

Kompas.com - 29/08/2019, 06:50 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada 147.000 kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada 2018.

Sebanyak 4.678 (3,18 persen) di antaranya mengalami cacat dan 2.575 orang (1,75 persen) lainnya meninggal dunia.

Dengan kata lain, dalam satu hari sekitar 12 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan dan 7 orang peserta meninggal dunia.

Untuk menanggulangi kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program promotif preventif dalam rangka mengurangi risiko kerja terutama kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kemnaker: Buka Akses Lapangan Kerja untuk Difabel

Adapun program pada tahun ini meliputi kegiatan pembagian 5.500 helm dan safety riding serta sosialisasi tentang keamanan berkendara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyambut baik program ini. Ia mengatakan program promotif preventif harus terus menerus dikampanyekan untuk memastikan masyarakat peduli akan nyawanya.

"Sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk bisa mengurangi risiko-risiko dari kecelakaan kerja yang timbul terutama di jalan raya,” katanya saat peluncuran dan sosialisasi program promotif preventif di Jakarta, Rabu (28/8/2019), seperti yang terdapat pada rilis tertulis.

Baca juga: Kemnaker Beberkan 4 Hal Penting untuk Ciptakan SDM Berkualitas

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan program pembagian helm, edukasi safety riding, dan penyebaran poster promosi keselamatan kerja ini akan disebar ke seluruh perusahaan peserta melalui 13 Kantor Wilayah.

"Helm yang diberikan berjenis half face. Sementara itu untuk edukasi safety riding ini akan melibatkan 3.520 peserta yang akan mempelajari teori dan praktik mengenai standard, prosedur, regulasi, rambu lalu lintas, etika di jalan raya, serta pemeliharaan kendaraan bermotor,” kata Agus.

Program lain

Untuk diketahui, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menyelenggarakan empat program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.

Dalam kesempatan ini, Menaker Hanif kembali mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkaji penerapan dua program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan Sertifikasi (JPS).

JKP sendiri adalah unemployment benefit untuk melindungi sebagian biaya hidup pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Kemnaker Beberkan 4 Hal Penting untuk Ciptakan SDM Berkualitas

“Dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan itu untuk menciptakan kemajuan dan kenyamanan di dalam menghadapi pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel,” kata Hanif.

Sedangkan, JPS merupakan semacam skills development fund yang diarahkan untuk meng-cover biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi korban PHK yang bermaksud alih skill dan alih profesi.

“Jadi prinsipnya ini masih kajian, masih dorongan dalam rangka menciptakan apa yang disebut sebagai lifelong learning and employability,” kata Hanif.

Baca juga: Kemnaker: Pengangguran Menurun, Lapangan Kerja Meningkat

Jaminan tersebut juga direncanakan lahir dari dua alasan. Pertama, melihat keseluruhan ekosistem kerja yang semakin fleksibel.

Pemerintah terus memastikan penciptaan lapangan kerja agar terus masif, berkualitas, dan besar melalui berbagai skema salah satunya ialah investasi.

“Kedua, adanya tanggung jawab dan tugas negara, dimana negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Oleh karena itu, di satu sisi ada fleksibilitas, satu sisi security yang disebut Flexicurity,” tutup Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com