Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Hukuman Kebiri Kimia, Membalas Kekejaman dengan Kekejaman

Kompas.com - 27/08/2019, 21:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mengkritik rencana eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto.

Menurut Amnesty, hukuman tersebut kejam dan tidak seharusnya dilakukan.

"Penghukuman menggunakan kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman. Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan itu sendiri," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Ajukan PK, Terpidana Pemerkosa 9 Anak Minta Kebiri Kimia Dibatalkan

Menurut Usman, hukuman kebiri kimia melanggar aturan internasional tentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Aturan ini pun telah diratifikasi oleh Indonesia.

Oleh karenanya, meskipun dengan ini pemerintah berupaya menunjukkan ketegasan mereka dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak, kebiri kimia bukanlah langkah tepat.

Justru, menurut Usman, hal tersebut bisa dibilang sebagai cara instan yang menjauhkan pemerintah dari tanggung jawab reformasi kompleksitas instrumen hukum dan kebijakan terkait pelindungan anak.

Usman mengatakan, aparat penegak hukum Indonesia harus mencari alternatif lain untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak tanpa harus berujung pada hukuman mati, atau hukuman kategori kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang melanggar HAM.

"Para pelaku harus dihukum berat setimpal dengan kejahatannya," ujar Usman.

"Pemenjaraan dalam waktu yang lama disertai program-program penyadaran yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya dan tidak melakukannya lagi setelah menjalani masa pidana adalah salah satu caranya," kata dia. 

Baca juga: Komisi VIII: Kalau untuk Efek Jera, Nggak Mungkin Hanya dengan Kebiri

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, putusan pengadilan terhadap Muh Aris (20), pemerkosa 9 anak, seluruhnya akan dijalankan.

Pengadilan memutus pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Muh Aris dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Pidana badannya sudah dilaksanakan, terpidana sudah dieksekusi 12 tahun. Masalah pidana denda dengan subsider dan pidana tambahan (kebiri kimia), itu akan kami laksanakan nanti," kata Rudy Hartono, Senin (26/8/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com