JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara, Hifdzil Alim mengatakan, pemindahan ibu kota negara tidak akan membawa implikasi hukum ketatanegaraan yang signifikan.
"Terkait rencana pemindahan ibu kota negara, sebenarnya secara hukum tata negara tidak ada implikasi yang signifikan," kata Hifdzil saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Direktur HICON Law and Policy Strategies itu mengatakan, hal yang diatur dalam hukum tata negara yakni fungsi dan kewenangan penyelenggara kekuasaan negara, bukan lokasinya.
Baca juga: Tarik Ulur Pengumuman Lokasi Ibu Kota Baru...
Dengan demikian, kata dia, jika ibu kota dipindahkan, tugas pemerintahan tidak mengalami perubahan.
Hanya saja, konsekuensi fungsi dan kewenangan yang melekat yang harus ikut berpindah.
"Misalnya begini, jika ketentuan menyatakan 'Dewan Perwakilan Rakyat bertempat di ibu kota negara', maka Gedung DPR yang sebelumnya di Jakarta, harus ikut berpindah ke ibu kota baru, begitu juga dengan kementerian," kata dia.
Dalam hal ini, kata Hifdzil, pemindahan ibu kota tidak mengubah tugas dan kewenangan pemerintahan.
Hanya kantor kementerian dan lembaga yang berpindah ke ibu kota baru jika hal itu disebutkan dalam undang-undang.
"Sepanjang undang-undang organiknya menyatakan bahwa kedudukan (kementerian/lembaga) ada di ibu kota negara maka harus ikut dipindah, kecuali jika dilakukan perubahan norma pada bagian kedudukan tersebut," papar dia.
Baca juga: Tarik Ulur Pengumuman Lokasi Ibu Kota Baru...
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyampaikan bahwa pemerintah akan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Namun, Sofyan mengatakan belum ditentukan lokasi spesifik di Kalimantan Timur yang akan dijadikan ibu kota baru.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo membantah pernyataan Sofyan. Ia menyebut bahwa lokasi ibu kota baru masih dikaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.