Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Terdakwa Urus Transfer Rp 12 Miliar ke Fayakhun Andriadi dengan Rekening Luar Negeri

Kompas.com - 22/08/2019, 16:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief mengungkap alasannya mengurus transfer uang senilai Rp 12 miliar ke mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dengan rekening dari luar negeri.

Erwin menanggapi kesaksian Fayakhun Andriadi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Menurut Erwin, saat itu Fayakhun menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan kegiatan politik pada hari libur nasional.

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Fayakhun mengaku menyerahkan sejumlah nomor rekening bank luar negeri dari money changer ke Erwin.

Sebab, kata Fayakhun, dirinya tidak berada di Indonesia.

"Sehingga waktu itu Pak Fahmi Darmawansyah (Direktur Utama PT Merial Esa) tidak bisa memberikan cash karena kesulitan mencari dollar dalam cash. Saya menanyakan ke Fahmi, karena beliau (Fayakhun) menanyakan kapan uang itu diserahkan. Saya teruskan ke saudara Fahmi, kapan dibayar," kata Erwin dalam sesi tanggapan selaku terdakwa.

Baca juga: Fayakhun Akui Tagih Bantuan Petinggi Rohde and Schwarz untuk Kegiatan Politik

Menurut Erwin, Fahmi tak sanggup jika harus memberikan uang tunai dalam bentuk dollar AS untuk Fayakhun mengingat hari libur nasional.

Fahmi, kata Erwin, menjanjikan realisasi uang Rp 12 miliar itu dengan transfer melalui rekening luar negeri.

Oleh karena itu, Erwin meminta Fayakhun juga menyediakan rekening luar negeri.

"Kalau tidak, ya tidak tepat waktu, memang benar uang itu ditransfer dari luar negeri, uang itu uang dari Fahmi, itu saja," kata Erwin.

Baca juga: Fayakhun Akui Petinggi Rohde and Schwarz Minta Dukungan Dapat Proyek Bakamla

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 12 miliar secara bertahap.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Baca juga: Pejabat Rohde and Schwarz Indonesia Didakwa Ikut Menyuap Fayakhun Andriadi

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Atas pemberian itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.

Fayakhun sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com