Erwin menanggapi kesaksian Fayakhun Andriadi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Menurut Erwin, saat itu Fayakhun menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan kegiatan politik pada hari libur nasional.
Fayakhun mengaku menyerahkan sejumlah nomor rekening bank luar negeri dari money changer ke Erwin.
Sebab, kata Fayakhun, dirinya tidak berada di Indonesia.
"Sehingga waktu itu Pak Fahmi Darmawansyah (Direktur Utama PT Merial Esa) tidak bisa memberikan cash karena kesulitan mencari dollar dalam cash. Saya menanyakan ke Fahmi, karena beliau (Fayakhun) menanyakan kapan uang itu diserahkan. Saya teruskan ke saudara Fahmi, kapan dibayar," kata Erwin dalam sesi tanggapan selaku terdakwa.
Menurut Erwin, Fahmi tak sanggup jika harus memberikan uang tunai dalam bentuk dollar AS untuk Fayakhun mengingat hari libur nasional.
Fahmi, kata Erwin, menjanjikan realisasi uang Rp 12 miliar itu dengan transfer melalui rekening luar negeri.
Oleh karena itu, Erwin meminta Fayakhun juga menyediakan rekening luar negeri.
"Kalau tidak, ya tidak tepat waktu, memang benar uang itu ditransfer dari luar negeri, uang itu uang dari Fahmi, itu saja," kata Erwin.
Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 12 miliar secara bertahap.
Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Atas pemberian itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.
Fayakhun sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/16415521/alasan-terdakwa-urus-transfer-rp-12-miliar-ke-fayakhun-andriadi-dengan