JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap otak atau mastermind sindikat pencurian ratusan miliar rupiah uang perusahaan luar negeri melalui peretasan e-mail.
Tersangka berinisial IR atau NR ditangkap polisi di Malaysia dan berhasil dipulangkan pada 16 Agustus 2019. IR melarikan diri ke Malaysia.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul mengatakan, IR berperan memerintahkan keempat pelaku yang sebelumnya telah ditangkap membuka rekening perusahaan untuk menampung dana.
"IR alias N berperan sebagai pemberi perintah kepada 4 orang tersangka lainnya untuk membuat rekening perusahaan atas nama CV OPAP Investment Limited," ujar Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Ini Kronologi KS dkk Curi Ratusan Miliar dari Perusahaan Luar Negeri
Selain itu, polisi menangkap tiga warga negara Nigeria di Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (19/8/2019) malam.
Namun, Rickynaldo belum dapat mengungkap identitas ketiganya dikarenakan tidak memiliki dokumen yang jelas.
"Kami belum bisa jelaskan siapa saja namanya, identitasnya tidak ada, tetapi berdasarkan konfrontasi dengan tersangka Iren, ini merupakan orang-orang menerima uang setelah ditukar menjadi mata uang asing," kata dia.
Dari tersangka IR, polisi menyita sejumlah dokumen identitas pribadi, seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor, serta sebuah kuitansi pembelian produk Louis Vuitton.
Tersangka IR disangkakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Ancaman hukuman bagi tersangka yakni pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika bendahara perusahaan OPAP Investment Limited melakukan audit.
Di dalam audit, ditemukan notifikasi transfer uang tidak wajar, yakni senilai 6,9 juta euro atau setara dengan Rp 113 miliar.
Perusahaan pun melakukan audit menyeluruh. Dari itulah baru diketahui akun surel bendahara perusahaan telah diretas untuk melakukan transfer uang tersebut.
Hal itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian siber Yunani.
Baca juga: Polisi Buru 2 Pembobol Ratusan Miliar dengan Modus Peretasan Email
Selain itu, atas bantuan Interpol, perusahaan juga melaporkannya ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Sebab, rupanya uang itu ditransfer ke rekening bank di Indonesia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus lima tersangka di empat lokasi yang berbeda. Semuanya merupakan warga negara Indonesia.
Tersangka berinisial KS dan HB ditangkap di Bekasi tanggal 13 Juli 2019. Sementara itu, tersangka DN ditangkap di bilangan Jakarta Timur tanggal 16 Juli 2019.
Kemudian BY diamankan di Bandung tanggal 19 Juli 2019. Terakhir, IM diamankan di Serang Banten tanggal 24 Juli 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.