JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kuota impor bawang putih.
Berdasarkan catatan situs acch.kpk.go.id, Nyoman Dhamantra terakhir kali mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 30 Juni 2016.
Dari dokumen LHKPN yang diunduh, Jumat (9/8/2019), jumlah harta kekayaan Dhamantra Rp 25.189.359.500.
Baca juga: Kontroversi Impor Bawang Putih, Pernah Bikin Kesal Buwas hingga Jadi Jadi Perkara di KPK
Rinciannya, ia memiliki 4 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp 17.217.935.000. Aset itu tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Tangerang Selatan.
Politisi PDI-P itu tercatat memiliki 5 mobil. Rinciannya, Marcedes Benz tahun 2001 senilai Rp 600 juta, Toyota Innova tahun 2009 senilai Rp 250 juta, Daihatsu Xenia tahun 2006 senilai Rp 125 juta, Nissan Teana tahun 2010 senilai Rp 205 juta, dan Toyota Avanza tahun 2014 senilai Rp 130 juta.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak dengan total Rp 3,01 miliar, yaitu barang-barang seni dan antik dengan nilai Rp 3 miliar dan benda bergerak lain senilai Rp 11 juta.
Dhamantra memiliki giro dan setara kas lain sebesar Rp 5.674.500.
Baca juga: KPK Miris Urusan Impor Bawang Putih Jadi Bahan Korupsi
Dalam kasus ini, Nyoman Dhamanrea diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi untuk mengurus kuota impor bawang putih sebesar 20.000 ton.
Suap tersebut dikirim dari rekening Doddy ke rekening kasir money changer Nyoman Dhamantra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.