JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dalang illegal logging atau pembalakan liar di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
"Tersangka berinisial M (42) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 30 Juli 2019," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes (Pol) Irsan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Dalam melakukan aksinya, M mempekerjakan lebih dari 40 orang. Kayu yang ditebang di dalam hutan kemudian diolah ke dalam berbagai ukuran.
Baca juga: Beritakan Pembalakan Liar, Wartawan Dikeroyok Belasan Orang
Kayu olahan tersebut terdiri dari kelompok Rimba Campuran (Punak), kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung), dan kelompok Meranti.
Setelah itu, kayu-kayu tersebut dibawa ke gudang milik tersangka melalui kanal di dalam hutan yang menjadi lahan konsensi bagi sebuah perusahaan.
"Untuk TKP sendiri, ini di dalam kawasan hutan yang berbatasan dengan Provinsi Jambi sehingga karakter hutan yang gambut dan rawa-rawa sangat sulit untuk menyentuh lokasi ke dalam ini," ujar Irsan.
"Untuk kayu-kayu ini setelah dipotong, dialirkan melalui kanal kecil buatan yang ada di sekitar hutan tersebut dengan panjang sekitar tiga hingga empat kilometer," lanjut dia.
Irsan mengatakan, kerugian negara dari perkara dengan jumlah temuan sekitar 4.000 meter kubik kayu itu, sebesar Rp 8 miliar.
Namun, ia juga menekankan pada kerugian alam dari aksi ilegal tersebut. Sebab kayu-kayu yang ditebang berusia hingga 80 tahun.
"Untuk jenis-jenis kayu ini juga adalah kayu-kayu alam semuanya. Untuk bisa menjadi besar seperti ini memerlukan proses 60-80 tahun. Jadi usia-usia kayu ini 60-80 tahun," ujar Irsan.
Baca juga: Petugas Gakkum Ciduk Otak Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional
Dari tersangka, polisi mengamankan dua truk, kayu olahan, alat komunikasi, dua kartu ATM, alat tebang berupa gergaji, serta sejumlah dokumen lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.