Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dalang Pembalakan Liar di Jambi dan Sumsel

Kompas.com - 06/08/2019, 21:34 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dalang illegal logging atau pembalakan liar di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

"Tersangka berinisial M (42) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 30 Juli 2019," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes (Pol) Irsan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Dalam melakukan aksinya, M mempekerjakan lebih dari 40 orang. Kayu yang ditebang di dalam hutan kemudian diolah ke dalam berbagai ukuran.

Baca juga: Beritakan Pembalakan Liar, Wartawan Dikeroyok Belasan Orang

Kayu olahan tersebut terdiri dari kelompok Rimba Campuran (Punak), kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung), dan kelompok Meranti.

Setelah itu, kayu-kayu tersebut dibawa ke gudang milik tersangka melalui kanal di dalam hutan yang menjadi lahan konsensi bagi sebuah perusahaan.

"Untuk TKP sendiri, ini di dalam kawasan hutan yang berbatasan dengan Provinsi Jambi sehingga karakter hutan yang gambut dan rawa-rawa sangat sulit untuk menyentuh lokasi ke dalam ini," ujar Irsan.

"Untuk kayu-kayu ini setelah dipotong, dialirkan melalui kanal kecil buatan yang ada di sekitar hutan tersebut dengan panjang sekitar tiga hingga empat kilometer," lanjut dia.

Irsan mengatakan, kerugian negara dari perkara dengan jumlah temuan sekitar 4.000 meter kubik kayu itu, sebesar Rp 8 miliar.

Namun, ia juga menekankan pada kerugian alam dari aksi ilegal tersebut. Sebab kayu-kayu yang ditebang berusia hingga 80 tahun.

"Untuk jenis-jenis kayu ini juga adalah kayu-kayu alam semuanya. Untuk bisa menjadi besar seperti ini memerlukan proses 60-80 tahun. Jadi usia-usia kayu ini 60-80 tahun," ujar Irsan.

Baca juga: Petugas Gakkum Ciduk Otak Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional

Dari tersangka, polisi mengamankan dua truk, kayu olahan, alat komunikasi, dua kartu ATM, alat tebang berupa gergaji, serta sejumlah dokumen lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

 

Kompas TV Tim gabungan dari Perhutani dan Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah menyita puluhan batang kayu jati. Kayu jati tersebut diduga hasil pencurian atau pembalakan liar di wilayah Kawasan Hutan Jati di Kecamatan Cepu Blora. #Pencurian #Pembalakan #Blora
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com