Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Besok, Polisi Ungkap Hasil Asesmen untuk Rehabilitasi Nunung

Kompas.com - 06/08/2019, 20:48 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan rehabilitasi Nunung.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, hasil asesmen akan diuungkapkan kepada publik pada Rabu (6/8/2019) besok.

"Kami sudah terima memang dari BNN DKI. Besok kami akan sampaikan hasilnya," kata Argo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Kasus Sabu Nunung, Polisi Tambah Daftar Tersangka yang Buron

Selain mengenai hasil asesmen, pihaknya juga akan mengungkapkan perkembangan kasus, termasuk peran dari terduga pelaku lainnya.

"Yang terpenting untuk yang meletakan di tiang listrik itu yang DPO, yang inisial K sudah kami lakukan penangkapan juga ya dan kemudian juga barang buktinya ada perkembangan, besok akan kita sampaikan," ujar Argo.

"Kasus ini tidak hanya berhenti di kemarin tapi ada pengembangan lebih lanjut," lanjut dia.

Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.

Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Baca juga: Kasus Nunung, Polisi Tangkap 4 Tersangka Terkait Peredaran Sabu

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Nunung menjalani asesmen berupa tes rambut, tes darah, dan urine, Senin (22/7/2019).

Belakangan, polisi juga meringkus seorang berinisial K di sebuah indekos di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019). K diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang diberikan kepada Nunung.

K ditangkap bersama empat lainnya, masing-masing berinisial FA, DA, B, dan ML. Seluruhnya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

 

Kompas TV Setelah hampir sepekan, akhirnya 5 tersangka pemasok sabu terhadap komedian Nunung, akhirnya dapat diringkus penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kelima tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.<br /> Kelima tersangka ini diamankan pada 3 dan 4 Agustus lalu di 3 lokasi berbeda di Wilayah Trenggalek, Jawa Timur.<br /> <br /> Dari 3 lokasi berbeda itu pula, pihak kepolisian mendapati tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.<br /> Hingga kini, sebanyak 10 orang tersangka, pengedar dan pengguna, telah diamankan pihak kepolisian, termasuk komedian nunung beserta suaminya. #NununDitangkap #NunungNarkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com