JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan, Daryatmo dan Syarifuddin Sudding tidak memiliki dasar apa pun untuk bertindak mengatasnamakan pengurus DPP Partai Hanura.
"Dengan sudah keluarnya putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut, tidak ada dasar apa pun bagi Daryatmo dan kawan-kawan untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," ujar Benny di kantor DPP Hanura, Gedung City Tower, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Benny menambahkan, apabila Daryatmo dan kawan-kawan melanggar putusan inkrah MA, Partai Hanura akan mengambil tindakan tegas melalui pengadilan, baik perdata maupun pidana.
Baca juga: Hanura Minta Jokowi Perhatian pada Parpol-parpol KIK yang Tak Lolos Parlemen
Diketahui, persoalan ini berawal dari pecah kongsi di pengurus Hanura.
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 17 Januari 2018, pengurus Hanura yang dinyatakan sah ialah Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Daryatmo dan Syarifuddin yang merupakan pengurus partai kubu yang berbeda kemudian mengajukan kasasi atas SK Kemenkumham itu ke MA.
Namun, dalam amar putusan Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019, MA menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding.
Selain itu, putusan MA juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.