Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanannya Ditangguhkan Sejak Akhir Juni, Berkas Pemeriksaan Soenarko Masih Diproses

Kompas.com - 03/08/2019, 07:27 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik masih menyelesaikan tahap pemberkasan untuk mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang penangguhan penahanannya telah dikabulkan Polri pada 21 Juni 2019.

Soenarko merupakan tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia sebelumnya ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

"Masih dalam proses pemberkasan sampai saat ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko Dinilai Bisa Redam Potensi Konflik

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.

Selain itu, menurut keterangan polisi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko, Dijamin Pejabat hingga Beda Nasib dengan Kivlan Zen...

Polri pun tidak memberikan syarat khusus saat mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.

Terkait kasus ini, Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.

Kompas TV Sidang praperadilan gugatan kasus kepemilikan senjata Kivlan Zen kembali digelar di PengadilanNegeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7) siang. Sidang menghadirkan empat saksi fakta dari pihak Kivlan Zen.Kuasa hukum Kivlan Zen membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang menunjukkan adanya kesalahan administrasi dalam penangkapan Kivlan Zen. Sementara itu, dari pihak Polda Metro Jaya menilai jika saksi yang dihadirkan oleh pihak Kivlan malah menguntungkan tim penyidik. Menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, barang bukti dan saksi dari pihak Kivlan Zen menguatkan apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai prosedur. Tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen masih harus mendekam ditahanan karena permintaan penangguhan penahanannya ditolak polisi.Berbeda dengan Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan makar lain seperti EggySujana, mantan Danjen Kopassaus Mayjen Purnawirawan Soenarko, danLieus Sungkarisma telah menerima penangguhan penahanan. Penyidik polri menilai Kivlan bersikap tidak kooperatif. #KivlanZen #Makar #Kerusuhan2122Mei

 

Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com