Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Akses Data Pribadi Dianggap Langgar Privasi Masyarakat

Kompas.com - 02/08/2019, 23:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kemendagri Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data penduduk, khususnya kepada lembaga swasta dinilai Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mengancam privasi masyarakat.

Alasannya, definisi mengenai ruang lingkup data pribadi yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dinilai belum jelas.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menuturkan, selama ini dalam UU Adminduk hanya mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya.

Baca juga: LSM Menilai Sanksi dalan RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Rancu

Aturan tersebut, lanjut dia, tak mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan komponen yang harus dilindungi, seperti tanggal lahir, alamat, nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan nama orangtua.

"Pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada lembaga swasta dan pemerintah berpotensi melanggar privasi masyarakat sebagai pemilik data. Ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan mendorong perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi," ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Menurut Wahyudi, perlu penjelasan spesifik terkait ketentuan tersebut. Bila tidak, hal ini dapat menimbulkan permasalahan.

Sebab, dalam perkembangannya, menurut dia, kombinasi setiap data dapat mengidentifikasi atau mengenali seseorang.

Ia mencontohkan validasi data perbankan yang masih memerlukan nama ibu kandung.

"Pemilik data memiliki hak untuk menolak datanya tidak diakses oleh pihak lain," kata dia.  

Terkait kondisi ini, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak pemerintah, khususnya Kemendagri, agar mengkaji kembali pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga.

Baca juga: DPR Didesak Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah dan DPR juga diminta mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebab, sejauh ini belum ada perlindungan hukum yang memadai.

Koalisi ini terdiri dari beberapa LSM yang fokus pada advokasi HAM, termasuk soal perlindungan terhadap privasi masyarakat.

Beberapa LSM tersebut yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Puskapa UI, Institute for Criminal Justice (ICJR) LBH Pers, LBH Jakarta, Imparsial, dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengakui, pihaknya memberikan akses data kepada sejumlah perusahaan untuk kepentingan pencocokan identitas.

Tjahjo mengatakan, hal tersebut bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan data kependudukan, khususnya dalam perbankan dan perkreditan.

Baca juga: LBH Jakarta Terima 5.000-an Laporan terkait Perlindungan Data Pribadi

Ia memastikan kebocoran data kependudukan bukan berasal dari program kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dengan perusahaan perbankan, asuransi, dan perkreditan.

Tjahjo mengatakan, pihaknya memastikan nota kesepahaman antara Kemendagri dan perusahaan-perusahaan tersebut memuat kewajiban semua pihak untuk menjaga data kependudukan yang diakses secara terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com