Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai UU, LHKPN Dinilai Harus Jadi Persyaratan Awal Capim KPK

Kompas.com - 30/07/2019, 19:26 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah semestinya menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Zainal, undang-undang jelas menyatakan agar seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan.

"LHKPN itu krusial di Pasal 29 UU KPK. Jelas sebenarnya mengatakan, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN," ucap Zainal dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang diatur persyaratan laporan kekayaan calon pimpinan KPK.

Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel

Pasal 29 huruf k menulis bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, "mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Berdasarkan sejumlah aturan hukum, LHKPN memang melekat dan wajib dilakukan penyelenggara negara.

Selain dalam UU KPK, LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Zainal beranggapan, para capim KPK dari unsur penyelenggara negara yang tidak mematuhi LHKPN lebih baik didiskualifikasi dari pencalonan.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Pansel Capim KPK yang menyebut para capim baru wajib melaporkan LHKPN kalau sudah terpilih.

"Saya tidak tahu kenapa Pansel menafsirkan berbeda dengan mengatakan bahwa 'Ya nanti setelah terpilih menjadi komisioner KPK baru dikenakan kewajiban untuk membuat LHKPN'. Kalau tidak patuh ya harusnya dicoret," ucap Zainal.

"Harusnya ditafsirkan ya LHKPN itu menjadi syarat administratif. Seperti syarat administratif lainnya. khusus untuk penyelenggara negara, LHKPN maka wajib melampirkan menyerahkan LHKPN," tuturnya.

Baca juga: Tak Masukkan Kasus Novel di Materi Seleksi Capim KPK, Kebijakan Pansel Dipertanyakan

Sebelumnya, Pansel Capim KPKK menyatakan, para calon pimpinan KPK tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN dalam proses seleksi.

Menurut Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, LHKPN baru wajib dilaporkan ketika calon pimpinan KPK telah terpilih.

"Ya (tidak wajib sebelum diangkat menjadi pimpinan KPK), kan saya sudah beberapa kali mengatakan begitu kan sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu," kata Yenti kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com