JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di kawasan Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
Penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita dan mantan staf khususnya, Khairudin. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW jadi salah satu rumah, tanah dan bangunan tentu saja di Villa Tamara, Samarinda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: KPK Sita Aset Rita Widyasari dengan Nilai Total Rp 70 Miliar
Akan tetapi, Febri tak menjelaskan secara rinci berapa nilai aset rumah Rita yang disita tersebut. Ia hanya menegaskan, penyitaan ini sebagai bentuk upaya pemulihan aset (asset recovery).
"Jadi sebelumnya dalam kasus ini sekitar Rp 75 miliar dari aset-aset tersangka sudah kami sita," kata dia.
Dalam kasus ini, Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Baca juga: Hukuman Mantan Staf Rita Widyasari Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Rita dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.
Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.
Baca juga: Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Rita telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca juga: KPK Apresiasi Hakim Cabut Hak Politik Bupati Kukar Rita Widyasari
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.