JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selektif dalam memberikan izin kepada kepala daerah yang mengajukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi polemik perjalanan dinas ke luar negeri sejumlah kepala daerah. Polemik ini direspons Kemendagri dengan menerbitkan edaran khusus yang mengatur pengajuan izin lawatan ke negara lain.
Kalla meminta Kemendagri cermat dalam memberikan izin, sehingga perjalanan yang tidak penting tak perlu disetujui. Kalla menuturkan, sudah seharusnya perjalanan kepala daerah ke luar negeri membawa manfaat bagi daerahnya.
Baca juga: Diminta Anies Buka Daftar Dinas Luar Negeri Kepala Daerah, Ini Kata Mendagri
"Ya kan perlu izin, yang menentukan urgensi atau tidak tentu Mendagri. Kalau tidak ya tidak dikasih izin. Ada kriterianya, penting atau tidak," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
"Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting ya tidak kasih izin. Jadi menteri harus memeriksa izin itu. Tidak semua harus diterima," lanjut Wapres.
Kalla mengatakan, tidak semua pengajuan kepala daerah untuk melawat ke luar negeri diloloskan Mendagri. Kalla meyakini Mendagri memiliki standar untuk meloloskan izin perjalanan ke luar negeri yang diajukan kepala daerah.
"Ya itu kebijakan Mendagri lah yang bisa mengukur perlu tidaknya itu," tutur Kalla.
"Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima artinya mendagri memberi waktu minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan diharapkan supaya mendagri juga memeriksa itu. Penting tidak, urgen tidak gubernur pergi," lanjut dia.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah.
Baca juga: Mendagri: Saya Tak Pernah Melarang Kepala Daerah ke Luar Negeri
Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota. Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.
"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE soal Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah