Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Kepala Daerah ke Luar Negeri kalau Jalan-jalan Tak Usah Diberi Izin

Kompas.com - 23/07/2019, 19:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selektif dalam memberikan izin kepada kepala daerah yang mengajukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi polemik perjalanan dinas ke luar negeri sejumlah kepala daerah. Polemik ini direspons Kemendagri dengan menerbitkan edaran khusus yang mengatur pengajuan izin lawatan ke negara lain.

Kalla meminta Kemendagri cermat dalam memberikan izin, sehingga perjalanan yang tidak penting tak perlu disetujui. Kalla menuturkan, sudah seharusnya perjalanan kepala daerah ke luar negeri membawa manfaat bagi daerahnya. 

Baca juga: Diminta Anies Buka Daftar Dinas Luar Negeri Kepala Daerah, Ini Kata Mendagri

"Ya kan perlu izin, yang menentukan urgensi atau tidak tentu Mendagri. Kalau tidak ya tidak dikasih izin. Ada kriterianya, penting atau tidak," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

"Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting ya tidak kasih izin. Jadi menteri harus memeriksa izin itu. Tidak semua harus diterima," lanjut Wapres.

Kalla mengatakan, tidak semua pengajuan kepala daerah untuk melawat ke luar negeri diloloskan Mendagri. Kalla meyakini Mendagri memiliki standar untuk meloloskan izin perjalanan ke luar negeri yang diajukan kepala daerah.

"Ya itu kebijakan Mendagri lah yang bisa mengukur perlu tidaknya itu," tutur Kalla.

"Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima artinya mendagri memberi waktu minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan diharapkan supaya mendagri juga memeriksa itu. Penting tidak, urgen tidak gubernur pergi," lanjut dia.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah.

Baca juga: Mendagri: Saya Tak Pernah Melarang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota. Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.

"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE soal Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah butuh waktu untuk menyelaraskan regulasi lintas kementerian bagi industri mobil listrik. Ada sejumlah aturan yang akan terbit tahun ini sayangnya pemerintah belum merinci aturan terkait apa saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com