Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima "Uang Ketok" dari Gatot Pujo, 6 Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2019, 21:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2019).

Keenam anggota DPRD itu yakni Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal Divonis 4 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, jaksa menuntut agar Tonnies membayar uang pengganti sebesar Rp 640 juta, Tohonan sebesar Rp 622,5 juta, Murni sebesar Rp 507,5 juta, Dermawan sebesar Rp 307,5 juta, Arlene sebesar Rp 440 juta, dan Syahrial sebesar Rp 477,5 juta.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak para terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak para terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Jaksa menganggap, enam anggota DPRD Sumatera Utara terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis (24/11/2016).

Menurut jaksa, Tonnies menerima Rp 865 juta, Tohonan sebesar Rp 772 juta, Murni menerima Rp 527 juta, Dermawan sebesar Rp 577,5 juta, Arlene dan Syahrial menerima Rp 477,5 juta.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Tanuray Divonis 4 Tahun Penjara

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com