JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Faisal juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membaca amar putusan.
Majelis hakim juga mewajibkan Faisal membayar uang pengganti sejumlah Rp 523 juta. Kemudian, hak politik Faisal juga dicabut selama 3 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, Faisal tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Faisal mengakui perbuatanmya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Tanuray Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, ia juga sudah mengembalikan sebagian uang suap yang dia terima kepada KPK sebesar Rp 147 juta.
Faisal dianggap terbukti bersalah menerima suap Rp 670 juta dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Uang tersebut diberikan agar Faisal memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Faisal menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.