JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan merekomendasikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk melakukan pendalaman terhadap sekurang-kurangnya 6 kasus high profile yang ditangani Novel Baswedan.
TGPF yakin, kasus tersebut kemungkinan menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.
"TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan," kata anggota TGPF, Nurkholis, saat membacakan hasil penyelidikan mereka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: TGPF: Zat Kimia yang Mengenai Wajah Novel Tak akibatkan Luka Berat Permanen
Hasil penyelidikan ini telah disampaikan TGPF kepada Kapolri.
Sejauh ini, TGPF belum mengarah kepada pelaku penyerangan terhadap Novel.
Kendati demikian, menurut Nurkholis, pihaknya menekankan pada fakta mengenai orang yang menemui Novel sebelum kejadian, yakni 11 April 2017.
Pada 5 April 2017, ada satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel.
Kemudian, pada 10 April 2017, ada 2 orang tak dikenal yang berbeda waktu yang diduga berhubungan dengan penyiraman pada 11 April itu.
"TGPF mendasari kerjanya dari hasil penyelidikan Polri, laporan-laporan, Kompolnas, TGPF melakukan analisis, evaluasi, pendalaman, dan pengembangan penyidikan serta penyelidikan Polri yang berangkat dari sikap ketidakpercayaan terhadap alibi saksi," ujar Nurkholis.
Baca juga: Lampiran di Laporan TGPF Kasus Novel Baswedan Capai 2.700 Halaman
TGPF telah melakukan reka ulang di tempat kejadian perkara, menganalisis CCTV, termasuk meminta bantuan dari Australian Federal Police mengenai kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.