JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan telah habis masa kerjanya sejak 7 Juli 2019. Tim juga telah menyerahkan hasil investigasinya ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
TGPF mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel selama enam bulan. Banyak pihak berharap TGPF bisa mengungkap siapa sebenarnya yang menyiram air keras yang menyebabkan mata kiri penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak lagi berfungsi maksimal.
Kasus ini bermula pada 11 April 2017 subuh, ketika Novel tiba-tiba disiram air keras oleh, dugaan polisi, dua pria yang mengendarai sepeda motor
Saat itu Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi. Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.
Setelah menyelesaikan masa kerjanya, tim direncanakan menyampaikan hasil investigasi pada Rabu (17/7/2019) hari ini pukul 12.00 WIB.
Berikut rangkuman perjalanan tim tersebut hingga akhirnya akan merilis hasil investigasinya:
Tim gabungan dibentuk untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Tim ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan
Tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait, berdasarkan prosedur tetap sesuai dengan perundang-undangan.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Tim gabungan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Tim gabungan kasus Novel Baswedan sempat melakukan uji alibi dan pendalaman keterangan saksi di Maluku.
"Selama bertugas di Maluku, tim melakukan uji alibi dan mendalami keterangan saksi-saksi guna dapat mengungkap kasus," kata anggota Tim Gabungan sekaligus mantan Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Tim Gabungan Kasus Novel Uji Alibi di Maluku hingga Kerja Sama dengan Beberapa Institusi
Langkah tersebut merupakan pengembangan dari uji alibi dan pendalaman saksi yang sebelumnya telah dilakukan di Malang pada 20 Maret 2019, Bekasi pada 27 Maret 2019, dan di Sukabumi pada 2 April 2019.
Tim juga menyusuri melalui pendekatan scientific crime investigation. Pendekatan tersebut telah dilakukan oleh tim penyidik sebelumnya.