Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus Disebut Beri Uang ke Pengawal Tahanan KPK, Ini Kata Pengacara...

Kompas.com - 16/07/2019, 16:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus korupsi Idrus Marham, Samsul Huda tidak tahu menahu perihal kliennya memberikan uang ke salah seorang pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau soal itu, kami selaku tim penasihat hukum enggak tahu," kata Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Pengacara Sesalkan Anggapan Idrus Marham Berkeliaran di Luar Rutan KPK

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya mengungkap temuan Idrus memberikan uang ratusan ribu rupiah ke pengawal tahanan berinisial M. Uang diberikan ketika M mengawal Idrus berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Jumat (21/6/2019).

Ombudsman menduga uang itu diberikan ke M oleh pihak keluarga, ajudan atau penasihat hukum Idrus.

Samsul melanjutkan, selaku penasihat hukum, pihaknya hanya memastikan bahwa kliennya bisa berobat berjalan sesuai dengan permohonan dan disetujui lewat penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami penasihat hukum hanya memastikan bahwa klien kami, saudara Idrus Marham bisa berobat jalan sesuai dengan permohonan klien dan disetujui dengan penetapan majelis Pangadilan Tinggi Jakarta saja," kata dia.

Baca juga: 7 Temuan Ombudsman soal Maladministrasi KPK Terkait Idrus Marham...

Samsul juga mengaku tidak ikut mendampingi kliennya saat berobat.

"Enggak, saya enggak dampingi klien saat berobat," kata dia.

Diberitakan, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai, pemberian uang dari pihak Idrus ke seorang pengawal tahanan KPK berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus.

Teguh menegaskan, seharusnya pengawasan terhadap Idrus harus melekat setiap saat.

"Ombudsman berpendapat petugas pengawalan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang serta diduga kuat telah berperilaku koruptif," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa ini.

Baca juga: Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

KPK sendiri sudah memecat pengawal tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus berobat ke RS MMC. KPK menduga uang yang diterima pengawal itu sebesar Rp 300 ribu.

Pemecatan pengawal tahanan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal KPK atas temuan Ombudsman.

 

Kompas TV Hari ini (7/8) Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan persidangan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir, Direktur Non Aktif PLN. Hakim memutuskan menolaki eksepsi yang diajukan Sofyan Basir. Majelis Hakim menyebutkan, salah satu alasan menolak eksepsi terdakwa adalah pertemuan Sofyan Basir dengan Eni Saragih dan Idrus Marham, serta pengusaha Yohanes Koco, sudah memperlihatkan keterlibatan mantan Direktur PLN ini dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com