Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setuju Beri Pertimbangan Amnesti, Baiq Nuril: Alhamdulilah...

Kompas.com - 16/07/2019, 15:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, merasa bersyukur surat permintaan pertimbangan presiden Joko Widodo terkait pertimbangan amnesti untuk dirinya akan diproses dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR.

Baiq berharap DPR menyetujui untuk memberikan pertimbangan amnesti untuk dirinya.

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, saya berterima kasih pertama bapak presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini, Alhamdulillah, untuk memberikan amnesti pada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui memberi pertimbangan untuk beri amnesti pada saya," kata Baiq saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Ketua DPR: Kami Satu Pandangan atas Kasus Baiq Nuril, Ini soal Kemanusiaan

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan amnesti masih panjang.

Ia mengatakan, Baiq akan menunggu digelarnya rapat Bamus usai rapat paripurna nanti.

"Kita mesti harus berjuang," kata Rieke.

Rieke mengatakan, dalam rapat Bamus, pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi partai politik akan menunjuk komisi III untuk membahas surat presiden Joko Widodo terkait pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril.

"Agenda pertama rapat bamus siang ini yaitu membicarakan surat masuk dari presiden RI nomor R/28/pres/07/2019 tanggal 15 juli 2019. Hal pertimbangan atas amnesti saudara Baiq Nuril," ujarnya.

Baca juga: Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Akan Dibahas di Bamus DPR

Selanjutnya, Kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo mengapresiasi niat baik presiden Joko Widodo yang telah mengirim surat pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril kepada DPR.

Menurut dia, pemberian amnesti tidak hanya untuk narapidana politik saja, tetapi juga bisa diberikan untuk narapidana biasa.

"Dari prespektif hukum tidak ada pembatasan di dalam pasal 14 ayat 2 UUD 45 bahwa amnesti hanya boleh diberikan kepada narapidana politik. Justru kalau DPR kemudian memberikan pertimbangan dan presiden mengeluarkan Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril Makmun maka ini adalah sejarah pertama di Indonesia amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," kata Widodo.

Kompas TV Berkaca dari kasus penyebaran konten asusila dari dua kasus yang sudah disubutkan, yakni bau ikan asin dan konten penyebaran percakapan dari Baiq Nuril, bahwa kita tidak sembarangan untuk melakukan penyebaran konten yang berbau asusila ataupun pencemaran nama baik seseorang di media sosial. Bagaimana kita bijak berkonten di media sosial dan youtube? #MediaSosial #UUITE #KontenAsusila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com