JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kepulauan Riau, Jumat (12/7/2019).
Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Keempat lokasi itu adalah rumah dinas dan kantor Nurdin; kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers.
Baca juga: Gubernur Kepri Gunakan Sandi Ikan dan Kepiting Saat Terima Suap
Dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, KPK menemukan 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Febri belum mengungkap berapa total uang yang diamankan. Sebab, tim KPK masih menghitungnya.
"Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ujar Febri.
Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin terkait izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima suap atas hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.
Baca juga: Cukup Gubernur Kepri yang Kena Kasus Korupsi, yang Lain Segera Bertobat...
KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000.
"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan. Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan," ujar Febri.
Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.