Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Dipecat Nasdem

Kompas.com - 12/07/2019, 18:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny G Plate memastikan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang menjadi tersangka kasus korupsi telah dipecat sebagai kader partai.

"Sudah diberhentikan, sudah dipecat. Sudah diberhentikan dari kepengurusan dan anggota," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jumat (12/7/2019).

Nurdin merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasdem di Kepulauan Riau. Johnny mengatakan, Nasdem tidak menunggu keputusan hukum tetap untuk memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.

Baca juga: Gubernur Kepri Gunakan Sandi Ikan dan Kepiting Saat Terima Suap

"Tidak perlu menunggu proses dan hasil dari pengadilan, begitu ada ditetapkan tersangka, kami berhentikan," ujar Johnny.

Johnny menegaskan, kasus korupsi yang membelit Nurdin merupakan kasus perorangan, bukan partai. Namun, Johnny meminta KPK tetap menjamin hak-hak hukum yang dimiliki Nurdin.

"Hak-hak hukumnya semuanya terpenuhi, terlindungi, sebagaimana rakyat yang lain-lainya," ujar Johnny.

Nurdin Basirun kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Agar pemerintahan di Kepulauan Riau tidak terganggu, Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

Selain Nurdin, KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.

Baca juga: Tjahjo Sebut Pemerintahan Kepri Tetap Berjalan Meski Gubernur Kena OTT

KPK menduga Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima suap dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Suap ini terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kompas TV Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri atau Menko Ekuin, Kwik Kian Gie memenuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Ia diperiksa untuk tersangka Syamsul Nursalim. Kwik Kian Gie tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10 pagi. Ia dipanggil untuk digali keterangannya terkait pengetahuannya semasa menjabat sebagai Menko Ekuin dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KKSK saat itu. Seusai diperiksa Kwik menyatakan pemeriksaan kali ini sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Kwik memang sudah beberapa kali dimintai keterangan terkait BLBI. Kwik juga memberikan keterangan tertulis terkait Sjamsul Nursalim dan BLBI dan diserahkan ke penyidik. #BLBI #KwikKianGie #SjamsulNursalim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com